Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Pamong Praja (PP), Rusnandar mengaku, pihaknya telah memanggil pengelola galian Desa Margasari guna dilakukan pemeriksaan.
Ia menjelaskan galian C atau tanah merah melanggar peraturan daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Sudah kita buat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk galian di Margasari,” terangnya.
Namun, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, aktivitas galian tanah tersebut masih terus berjalan secara masif. Hal itu terbukti dari terlihat dari beberapa dump truk sedang berjejer rapih menunggu muatan dan Beko yang terus mengeruk tanah. (Deri/Tri)