Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Aktivitas galian C ilegal yang terletak di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (8/2/2023) masih berjalan secara masif.
Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan aktivitas galian tanah tersebut telah berjalan selama satu bulan dan dikelola oleh jaro Ues.
“Yang saya tahu sudah satu bulan,” katanya kepada wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, pengelola galian tanah Desa Margasari, Moh Ues menyatakan, dirinya telah memegang surat kuasa pengupasan tanah dari pemilik lahan di kawasan Millenium. Dimana, kata Ues, lahan yang sedang digali nantinya akan digunakan sebagai ladang persawahan.
“Itu mau diratakan sama sawah, karena selama ini tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam. ,” kata dia.