Umum  

Meski Dinyatakan Melanggar AD/ART, Kadin Kabupaten Tangerang Tetap Gelar Mukab, Munadi Terpilih Sebagai Ketua Periode 2022-2027

Pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang
Pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang

Sementara, Ketua Kadin Kabupaten Tangerang terpilih H. Munadi menuturkan jika dilihat dari kehadiran anggota sebagai peserta Mukab VII yang mencapai 73 orang. Maka menurutnya, Mukab tersebut dinyatakan kuorum atau telah memenuhi syarat.

“Dari 130-an anggota Kadin yang tercatat, ada 92 yang mendaftarkan KTA nya. Dan yang hadir ada 73 peserta. Artinya Mukab VII ini dinyatakan quorum,” ucapnya.

Munadi menyatakan, segala polemik yang terjadi beberapa waktu lalu sudah tuntas dengan tetap digelarnya Mukab ke VII. Ia pun menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Mukab, sehingga Kadin Provinsi Banten tidak dapat mengintervensi. Sebab, kata dia sifatnya Kadin Banten hanya mengayomi atau memberi masukan.

“Kalau ada hal – hal yang multitafsir harusnya kita selesaikan dengan dialog,” singkatnya.

Lebih jauh, Munadi mengaku, usai dirinya terpilih sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, pihaknya bersama jajaran pengurus yang baru akan segera berkunjung ke Kadin Banten, untuk kembali bersinergi.

Namun, ketika disinggung, terkait ancaman sanksi pembekuan dari Kadin Banten kepada kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang, Munadi mengatakan, sesuai pasal 19 yang diajukan tanpa dikenakan sanksi, pengurus Kadin Kabupaten Tangerang yang lama sudah beku karena sudah demisioner.

“Artinya sanksi pasal 19 yang dimaksud tadi tidak berlaku untuk Kepengurusan yang baru,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan