Umum  

Meski Dinyatakan Melanggar AD/ART, Kadin Kabupaten Tangerang Tetap Gelar Mukab, Munadi Terpilih Sebagai Ketua Periode 2022-2027

Pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang
Pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Meski hasil pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Tangerang (Mukab VII) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dinyatakan tidak sah oleh Kadin Banten, namun pelaksanaan Mukab tersebut tetap dilakukan pada Rabu, (26/10/2022).

Hasil dari Mukab itu menyatakan H. Munadi terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang periode 2022 – 2027.

Ketua Organizing Committee (OC) Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, Burhanudin mengatakan jajaran panitia Mukab VII telah resmi menetapkan H. Munadi secara aklamasi sebagai Ketua Periode 2022 – 2027.

Munadi, kata dia, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang karena sampai batas akhir pendaftaran, tanggal (19/10/2022) lalu, tidak ada satupun bakal calon yang mengembalikan formulir untuk maju menjadi calon ketua. 

Sehingga, lanjutnya H. Munadi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua OC memutuskan maju mendaftarkan diri sebagai Ketua Kadin 2022 – 2027.

“Dengan berbagai polemik yang dihadapi dan perbedaan sudut pandang. Akhirnya kami panitia berhasil mengantar H. Munadi sebagai Ketua Periode 2022-2027,” kata Burhanudin saat Konferensi Pers Mukab VII di Arya Duta Hotel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan