Rozi mengungkapkan dari dua lokasi tersebut, pihaknya menyegel dua alat berat dan 10 kendaraan truk dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line) untuk dijadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai.
“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas,” ucapnya.
Terakhir, ia menyatakan penindakan aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini adalah agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang,” kilahnya (Deri/Tri)