Meski Dilarang, Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Makin Marak 

Alat berat galian tanah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Alat berat galian tanah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News— Meski secara tata ruang di Kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan adanya galian tambang dalam bentuk apapun, namun aktivitas galian tersebut belakangan ini semakin marak.

Seperti di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Aktivitas galian tanah terus berjalan dan  meresahkan warga sekitar.

Pasalnya ceceran tanah merah yang diangkut oleh truk berjatuhan di sekitar pemukiman mereka, dan mengakibatkan jalanan licin  bila hujan turun.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi membenarkan. Dan atas laporan warga sekitar pihaknya memberhentikan dua lokasi galian tanah itu.

“Total ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan,” kata Fachrul kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Tinggalkan Balasan