Beranda Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap PolisiCak Mantri - Curanmor06/06/202306/06/2023 Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)Sebelumnya Laman: 1 2KomentarBaca JugaPolisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah di TangerangPria Malaysia Ditangkap di Tangerang karena Selundupkan Obat TerlarangPeradi Bersatu Laporkan Pendeta di Blitar ke Bareskrim Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah UmurPenutupan Tambang Ilegal di Tangerang: Kenapa Masih Beroperasi?Korupsi Dana Desa 2018, Mantan Kades Gembong Balaraja Ditangkap PolisiKejari Kab. Tangerang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa