Beranda Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap PolisiCak Mantri - Curanmor06/06/202306/06/2023 Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)Sebelumnya Laman: 1 2KomentarBaca JugaKejaksaan Selamatkan Aset Daerah Rp6,3 Miliar: Stadion Mini Teluk Naga Kembali ke PemkabJaga Hak Tahanan dan Keamanan, Kapolresta Tangerang Lakukan Inspeksi MendadakKapolsek Cisauk Pimpin Penertiban Bangunan Liar di Tangsel, Respon Atas Keresahan WargaKemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia Kasus Organisasi KriminalBea Cukai Bandara Soetta Bekuk Jaringan Narkoba Internasional322 Pejabat Kejaksaan Dimutasi, Termasuk Kepala Kejari Kabupaten Tangerang dan Cilegon