Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)
Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)