Beranda Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap PolisiCak Mantri - Curanmor06/06/202306/06/2023 Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)Sebelumnya Laman: 1 2KomentarBaca JugaPolisi Selamatkan Tiga Calon TKW dari Jeratan TPPO di SerangPolsek Ciputat Timur Amankan Enam Pelajar di Stasiun Jombang, Diduga Hendak Ikut Demo JakartaHarlah Kejaksaan ke-80, Kejari Kabupaten Tangerang Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Donor DarahPengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Polisi Sita 22,77 Gram Sabu Siap EdarKekerasan Debt Collector di Dunia Fintech: Perlindungan Konsumen Jadi Ujian Serius Bagi NegaraSomasi Dilayangkan, PWI Kabupaten Tangerang Bela Wartawan dari Dugaan Intimidasi Pejabat DPRD