Beranda Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap PolisiCak Mantri - Curanmor06/06/202306/06/2023 Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)Sebelumnya Laman: 1 2KomentarBaca JugaPolda Banten Diapresiasi Kemenkopolhukam atas Keberhasilan Tangani Ormas dan Premanisme492 Orang Diamankan, Polda Banten Tegas Berantas PremanismeBupati Tangerang Ajak GRANAT Perkuat Edukasi dan Pencegahan Narkoba di TangerangPemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Penanganan Masalah HukumPolisi Beberkan Kronologi Dua Satpam SMKN 9 Tangerang Dikeroyok Oknum LSMUpdate Terkini Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang