Beranda Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap PolisiCak Mantri - Curanmor06/06/202306/06/2023 Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)Sebelumnya Laman: 1 2KomentarBaca JugaPolisi Beberkan Kronologi Dua Satpam SMKN 9 Tangerang Dikeroyok Oknum LSMUpdate Terkini Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di TangerangPolisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah di TangerangPria Malaysia Ditangkap di Tangerang karena Selundupkan Obat TerlarangPeradi Bersatu Laporkan Pendeta di Blitar ke Bareskrim Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah UmurPenutupan Tambang Ilegal di Tangerang: Kenapa Masih Beroperasi?