Hukum  

Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek Polresta Tangerang.
Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang.

Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

” Kasus ini masih kami  kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)

Tinggalkan Balasan