Beranda Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap PolisiCak Mantri - Curanmor06/06/202306/06/2023 Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)Sebelumnya Laman: 1 2KomentarBaca JugaPolda Banten Tangkap Empat Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangerang dan SerangAksi Kekerasan di Metland Tangerang: Polisi Tangkap 4 Pelaku, 6 Lainnya DikejarBersama GANNAS, Wagub Dimyati Gaungkan Gerakan Cegah dan Berantas Narkoba di BantenWali Kota Tangsel Apresiasi Respons Cepat Polisi Usai Redam Kericuhan Parkir di RSU PamulangProses Penerimaan Tahanan Charlie Chandra di Rutan TangerangKronologi Penangkapan Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Polda Banten