Beranda Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi Hukum Mertua dan Menantu Berkomplot Curi Sepeda Motor Ditangkap PolisiCak Mantri - Curanmor06/06/202306/06/2023 Mertua dan menantu curi sepeda motor ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Akibatnya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penadah atau kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas dia. (Tri)Sebelumnya Laman: 1 2KomentarBaca JugaKerugian Capai Rp6 Miliar, Polda Banten Ringkus Pelaku Penipuan Tanah di SerangProfesi Hukum di Era AI: DePA-RI Dorong Advokat Lebih Adaptif dan InovatifBarang Bukti Narkoba Dimusnahkan, Polda Banten Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran GelapKasus Korupsi Kredit Fiktif: Kejari Tangerang Tahan Account Officer Bank HimbaraKapolres Peringatkan Matel: Penarikan Kendaraan Paksa Langgar UU FidusiaKapolda Banten: Pelajar Adalah Pilar Masa Depan, Gunakan Energi untuk Hal Positif