Merasa Ditipu Pengembang Bhuvana Village Regency, Konsumen Lapor Ke DPRD Kabupaten Tangerang

Merasa Ditipu Pengembang Bhuvana Village Regency, Konsumen Lapor Ke DPRD Kabupaten Tangerang
Rapat dengar pendapat Konsumen PT. Sukses Indonesia Anugerah Property dengan DPRD Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Semartara.News, – Sejumlah Konsumen PT. Sukses Indonesia Anugerah Property melapor dan mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Tangerang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di selenggarakan di Ruang Rapat Gabungan, pada Kamis, (1/9/2022).

Adapun aduan sejumlah konsumen tersebut lantaran telah merasa ditipu oleh pihak PT. Sukses Indonesia Anugerah Property selaku pengembang proyek kawasan hunian Bhuvana Village Regency yang berlokasi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Salah satu Konsumen, Budianto mengatakan, pihaknya telah merasa tertipu, pasalnya dari dua unit ruko yang ia beli di proyek hunian Bhuvana Village Regency, hingga enam tahun lamanya tidak ada kejelasan dan belum ada satupun yang dibangun oleh pengembang.

“Dulu namanya Ayana Village terus berubah menjadi Bhuvana Village, sudah 6 tahun belum ada yang jadi, masih rata dengan tanah,” kata Budianto kepada Awak media.

Meski begitu, Budianto menuturkan pihaknya belum menempuh jalur hukum. Sebab, dalam hal ini dirinya menginginkan uang yang telah masuk ke pengembang dapat dikembalikan.
Maka itu, dirinya mengadukan masalah ini kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk dapat membantu mencarikan solusi.

“Kalau untuk saya pribadi belum pakai jalur hukum, namun teman yang lain ada, untuk saat ini saya masih ingin uang bisa kembali dengan bantuan Dewan,” tuturnya.

Budianto mengungkap, dari total 300 orang yang tergabung bersamanya dalam tuntutan itu, sekitar 40 orang yang hadir dalam hearing saja diperkirakan mengalami total kerugian mencapai Rp. 7 Miliar. Namun berdasarkan data yang telah memesan dengan kredit ataupun tunai ada sebanyak 600 konsumen.

“Bayangkan saja, dari 40 orang saja mencapai Rp. 7 Miliar, ya artinya kalau dari 600 konsumen bisa sampai ratusan Miliar yang digelapkan pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil pemaparan dan penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang menyatakan seluruh proses administrasi soal perizinan ataupun rekomendasi sait plain tidak dimiliki pihak pengembang.

Dengan itu, Adi Tiya, menegaskan dan memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk menutup lahan yang diklaim milik PT. Sukses Indonesia Anugerah Property, sebagai langkah awal guna mengantisipasi adanya korban baru dalam proyek bodong tersebut.

“Untuk sementara ini, besok Hari Jumat, kita akan lakukan penutupan di lahan tersebut,” ucapnya.

Diinformasikan oleh Adi Tiya, dalam agenda hearing tersebut, selain Konsumen yang menjadi korban, turut hadir juga, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Camat Solear Kabupaten Tangerang.

Sedangkan untuk perwakilan PT. Sukses Indonesia Anugerah Property diketahui tidak hadir dalam agenda tersebut. “Untuk itu kita akan kembali undang pihak pengembang pada pekan depan,” tandasnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan