Berita  

Menkominfo Jelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP

Menkominfo Jelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan mengenai Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan sanksi dalam UU PDP di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022). - (Kominfo)

Jakarta, Semartara.NewsMenteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Era baru perlindungan data pribadi di Indonesia telah dimulai. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari perlindungan data pribadi yang makin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden. 

“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny G. Plate dikutip dari Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).

Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan terkait perlindungan data pribadi. 

Dua Jenis Sanksi

Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif .

“(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Johnny G. Plate.

Tinggalkan Balasan