Jakarta, Semartara.News – Menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara resmi bentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu, dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021, yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2/20210. Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan, tepatrnya hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.
“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga Kementerian, tentunya melibatkan Kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus, dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden, mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari LKBN Antara.
Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tiga kementerian itu akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang, karena katanya, ada pasal-pasal yang bersifat karet,” tutur Mahfud.
Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari, Menko Polhukam, Mahfud MD, Menkumham, Yasonna Laoly, Menkominfo, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Sementara tim pelaksana UU ITE, dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2, yakni, Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).
Ketua Sub Tim I, yakni, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet. Sedangkan Sub Tim II, dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.