Berita  

Menkeu: Kami Perangi Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menkeu: Kami Perangi Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Menkeu: Kami Perangi Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta, Semartara.News Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kemenkeu dan PPATK bekerja sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi. 

“Kami sangat menghargai data dari PPATK dan pada kenyataannya justru PPATK, pajak, dan bea cukai bekerja sama secara bersama. Kita namanya jagadhara tripartite di antara ketiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data di dalam rangka untuk memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang,” kata Sri di Jakarta, dikutip dari Idxchannel.

Dia menunjukkan kolaborasi antara Kemenkeu dan PPATK dalam menindaklanjuti data dugaan transaksi TPPU, termasuk transaksi sebesar Rp189 triliun dengan nomor surat 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada bulan Mei 2020.

Sri menyatakan bahwa DJP dan DJBC telah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dilakukan pembahasan bersama PPATK. Berdasarkan penyelidikan DJBC, pihak-pihak tersebut melakukan kegiatan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, money changer, dan kegiatan lainnya. DJP pun melakukan penelitian dari sisi perpajakan.

Sri juga menekankan bahwa Kemenkeu bekerja sama dengan APH dan PPATK dan meminta PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti bukti dan data baru, baik itu berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak.

Menkeu menambahkan bahwa jika ada transaksi mencurigakan yang terkait dengan pendapatan negara, Kemenkeu akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara dapat dijaga. 

Jika ada tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya yang melibatkan aparat Kemenkeu, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ini menunjukkan bahwa Kemenkeu dan PPATK serius dalam memerangi korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Mereka telah mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan keuangan negara terlindungi dan tindakan hukum dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan keuangan. 

Apabila ada bukti dan data baru maka Kemenkeu akan terus menindaklanjuti, baik itu berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak.

“Kalau dia berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur. Apabila tidak menyangkut kami, tapi itu adalah menyangkut pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga. Apabila dia menyangkut korupsi atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Sayuti)

 

Tinggalkan Balasan