Berita  

Menggugat, FAM Tangerang Buka Posko Pembubaran BPJS

SEMARTARA, Kota Tangerang – Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945. Kesehatan menjadi suatu hal yang paling fundamental dalam kebutuhan dari setiap individu manusia untuk menjalankan kehidupan.

Sebagaimana diamanahkan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Artinya, sehat sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun, dan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta mendapatkan kesehatan.

Jika merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 1 bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasien di rumah sakit dapat dikatakan sebagai konsumen, hal itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur tentang hak perlindungan konsumen pada pasal 4 yakni Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Berdasarkan hal tersebut, Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang menggugat untuk realisasikan kesehatan gratis tanpa syarat bagi rakyat Tangerang. Dan oleh karena itu, FAM Tangerang juga membuka ‘Posko Pembubaran BPJS’ di Kawasan Pendidikan Cikokol selama satu pekan dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Realisasikan kesehatan gratis tanpa syarat bagi masyarakat Kota Tangerang.

2. Tolak integritas program kesehatan daerah menjadi BPJS Kesehatan.

3. Pemerintah Daerah harus membubarkan BPJS atau Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang mundur.

“Dengan pelayanan yang diberikan BPJS kepada  masyarakat, apa sudah sesuai dengan Undang-undang di atas? Tentu tidak! Sungguh ironi,” ungkap Shandi, Humas FAM Tangerang kepada Semartara.com, pada Sabtu (12/1) malam.

Saat ini, menurut Shandi, kesehatan di Kota Tangerang yang seharusnya dapat memudahkan masyarakat namun ternyata masih jauh dari kata harapan. BPJS yang ditunjuk negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial, sudah semestinya memberikan pelayanan kesehatan yang layak untuk masyarakat.

“Statment dari pemerintah saat ini mengenai BPJS yaitu kurangnya anggaran pembiayaan untuk kesehatan yang menjadi faktor permasalahan,” terangnya.

“Padahal jika kita melihat APBD Kota Tangerang mencapai 4,9 Triliun, bisa saja Pemerintah Kota Tangerang tidak mengintegrasikan program kesehatan gratis di daerahnya, seperti contoh di Provinsi Bali dan Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel),” katanya menegaskan.

Lalu, sambungnya, mengapa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik? “Padahal program BPJS kesehatan sudah membebankan masyarakat dengan aturan iuran yang berlaku di tiap-tiap kelas dengan dalih sebagai subsidi kesehatan untuk masyarakat,” katanya.

Dilanjutkan dia, masyarakat yang memilih BPJS kelas I di bebankan untuk membayar sebesar Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, serta kelas III Rp 25.500 per kepala. Sementara pemerintah memberlakukan satu kepala keluarga untuk membuat BPJS, maka tinggal dikalikan saja.

“Saat ini ada 750 ribu jiwa yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, sangat disayangkan program yang seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat malah dijadikan komersialisasi kesehatan bagi para penguasa,” tukasnya.

Di Kota Tangerang, lanjut Shandi, sudah banyak kasus-kasus tindak buruk pelayanan kesehatan yang terjadi seperti penolakan terhadap pasien, dipersulitnya proses persyaratan, dibeda bedakan kelasnya, hingga menghabiskan nyawa seseorang.

“Di tahun 2018 kemarin Silpa Kota Tangerang mencapai Rp 892 M, seperti yang kita ketahui sama-sama bahwa Silpa adalah sisa lebih perhitungan anggaran yang dikembalikan ke negara. Hal ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang tidak serius dalam menangani persoalan rakyat khususnya kesehatan,” jelasnya.

Ditambahkan dia, pemerintah daerah juga belum secara komprehensif melakukan perencanaan pembangunan jangka panjang berkelanjutan baik itu yang bersifat fisik maupun jasa seperti halnya pelayanan kesehatan paripurna bagi rakyat.

“Padahal jika mengacu pada APBD Kota Tangerang yang begitu besar, serta diperkuat dengan adanya Silpa yang juga besar, setiap tahun harusnya pemerintah tidak perlu mengintegrasikan program daerah menjadi program pemerintah pusat (BPJS), hanya saja mau atau tidak menyelenggarakan program kesehatan gratis untuk warga Kota Tangerang,” paparnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan