Karena itu, ungkap Muhani, dirinya memutuskan untuk mogok kerja. Dan ketika menagih gaji ke pihak perusahaan, pihak perusahaan justru minta dirinya untuk mengundurkan diri.
Untuk itu, Muhani dan M Subekti mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker Kota Tangerang. Kemudian oleh Disnaker Kota Tangerang diarahkan ke Provinsi Banten. Mengingat persoalan upah kewenangannya ada Disnaker Banten.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Anugrah Hikmah Utama, Mayendra Wiranata Kusumah, membantah jika perusahaannya tidak membayar gaji Muhani selama tujuh bulan. “Kalau saya hitung pihak perusahaan baru tiga bulan tidak tidak membayar gaji kepada dia, yaitu Januari sampai Maret 2022,” tandas dia.
Itu terjadi, tambah dia, karena perusahaan mengalami penurunan omzet lantaran pandemi. Kendati demikian, kata Mayendra, perusahaan siap untuk mengeluarkan gaji selama tiga bulan, asalkan yang bersangkutan mengembalikan data-data perusahaan yang tersimpan di dalam laptopnya terlebih dahulu.
“Pasti kami bayar hak dia, tapi tolong kembalikan data-data perusahaan karena itu penting,” tegas Mayendra saat ditemui di kantornya di belakang Mall CBD Ciledug.
Dikonfirmasi masalah tersebut UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten mengatakan, pihaknya tidak bisa mengirimkan surat anjuran ke perusahaan itu untuk membayar gaji, karena tidak memiliki bukti.
Untuk itu, kata dia, Muhani harus melengkapi bukti-bukti seperti slip gaji dan lainnya, sehingga bila Disnaker sudah mengeluarkan surat anjuran dan perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya, kasus tersebut bisa ditindak lanjuti ke persidangan PHI. (Kahfi/Tri)