Kota Tangerang, Semartara.News– Mengaku tidak digaji selama tujuh bulan oleh perusahaannya, PT Anugrah Hikmah Nusantara (Ahikra)), Muhani dan M Subekti mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker Provinsi Banten.
“Setelah kami mengadukan permasalahan ini, pada 1 Juli 2022 lalu, kami diundang oleh Disnaker untuk mediasi dengan pihak perusahaan,” kata Muhani, Sabtu (27/8/2022).
Namun di dalam mediasi tersebut, lanjutnya, pihak perusahaan tetap tidak bersedia memberikan kewajibannya dengan berbagai alasan.
Setelah itu, tambah Muhani, kasus tersebut jalan ditempat. “Sampai saat ini kami belum tahu sejauh mana perkembangan kasusnya, karena memang tidak ada arahan apapun dari pihak Disnaker Provinsi Banten,” kata dia.
“Kami hanya ingin mendengar kabar dari Disnaker. Kalau memang kasus tersebut menemui Jalan buntu, kamipun siap berlanjut ke pengadilan hubungan industri (PHI),” tandas Muhani sembari menjelaskankan kejadian itu tidak hanya dialami oleh dirinya dan M Subekti, melainkan juga dirasakan oleh tujuh rekannya yang lain.
Muhani menjelaskan, perusahaannya yang bergerak di bidang penyedia jasa pengiriman barang lewat pesawat (Kargo) yang berkantor di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, itu membayar gajinya selama tujuh bulan.
“Gaji kami tiap bulan sebesar Rp4,2 juta. Namun mulai September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari, Februari hingga Maret 2022 tidak mendapatkan gaji lagi,” papar Muhani yang menjabat sebagai HRD di perusahaan tersebut.