Jakarta, Semartara.News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pernyataan ini disampaikan Mu’ti sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai instruksi terbaru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai perubahan jam masuk sekolah.
“Perlu diketahui bahwa ada ketentuan dari kementerian mengenai durasi belajar di sekolah serta hari-hari sekolah yang telah ditetapkan,” jelas Mendikdasmen Mu’ti setelah acara Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa sore.
Ia berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat memahami hal ini sehingga dapat merumuskan kebijakan yang sejalan dengan aturan kementerian yang masih berlaku.
“Semua pihak sebaiknya memahami kebijakan yang ada, dan kami harapkan agar selalu mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh kementerian,” tambah Mu’ti.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menerapkan sejumlah kebijakan baru bagi siswa tingkat dasar hingga menengah. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan aktivitas malam, jadwal sekolah dari Senin hingga Jumat, serta waktu mulai pembelajaran yang ditetapkan pukul 06.00 pagi.
Dedi menjelaskan bahwa aturan jam malam untuk pelajar akan mulai diterapkan pada Juni 2025, yang mengatur agar siswa tidak beraktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang meminta bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan penerapan aturan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna memastikan implementasi berjalan secara menyeluruh. (*)