Berita  

Mendagri Tito Karnavian Instruksi PPKM di Enam Provinsi

Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

Jakarta, Semartara.News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kembali mengeluarkan surat instruksi No 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) berlaku di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Diketahui, instruksi Mendagri Tito Karnavian dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Instruksi PPKM Menteri Dalam Negeri ini dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Berikut isi Instruksi Mendagri Tito Karnavia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):

SALINAN INMENDAGRI NO 11 TAHUN 2022 TTG PPKM LUAR JAWA BALI

Tinggalkan Balasan