Berita  

Menawarkan Jasa “Live Sex” di Medsos Dua Wanita Ini Diamankan Polda Banten

SEMARTARA – Di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVIS-19), Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan wanita berinisial AP (22) dan IP (23) lantaran menawarkan jasa “live sex” melalui akun media sosial di kontrakannya, Ciracas, Kota Serang.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, pihaknya mengamankan barang buktinya transaksi pulsa, flashdisk berisi layanan live streaming sex, dan akun Instagram layanan show VVIP.

“Kejadian bermula saat akun Instagram AP (22) menshare dan membuat status di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten dengan tujuan supaya orang membacanya dan supaya orang tersebut tertarik untuk melihat, dan menyaksikan show live sex melalui grup akun line secara premium,” kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat press conference, Rabu 15 Aprip 2020.

Lanjut Nunung menyampaikan dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 13 Agustus 2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Instagram AP (22). Pemilik akun tersebut berdomisili di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten.

“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 11:15 WIB di Ciracas Kota Serang Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP, setelah dilakukan pengembangan diamankan IP (23) di Cikokol Kota Tangerang. Selanjutnya mereka berdua dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP

“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu milyar rupiah, dan Undang-Undang Pornografi:
pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak enam milyar rupiah,” ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknua mengimbau masyarakat supaya tidak membuat konten pornografi atau mengakses suatu laman, atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografl.

“Masyarakat dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan menyebar atau sengaja membuat konten pornografi untuk sengaja mencari motif keuntungan atau mengakses konten pornografi,” kata Edy Sumardi.

Tinggalkan Balasan