Menaker: Implementasi Jadi Tantangan Utama Perjanjian Kerja Bersama

Jakarta, Semartara.News — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tantangan terbesar dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan terletak pada proses perundingan, melainkan pada implementasinya di lapangan. Menurutnya, PKB harus dikawal secara konsisten agar benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberi perhatian besar pada seluruh proses penyusunan PKB, mulai dari perundingan hingga penandatanganan. Kemnaker juga menyiapkan mediator hubungan industrial untuk membantu penyelesaian jika muncul hambatan dalam perundingan.

Menurutnya, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang mengikat selama tiga tahun ke depan sekaligus menjadi acuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, tantangan sesungguhnya dimulai setelah penandatanganan.

“Setelah PKB ditandatangani, fokus berikutnya adalah pelaksanaan. Persoalan biasanya muncul karena perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan praktik di lapangan,” ujar Yassierli.

Ia juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PTFI dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, sehingga menghasilkan kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari. PKB yang kini memasuki periode ke-24 tersebut, kata Yassierli, menjadi bukti komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Namun, ia mengingatkan bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski telah menjalani proses perundingan. “Kita masih punya pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrial tetap kondusif dan harmonis,” katanya.

Yassierli menambahkan, tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk menciptakan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan bahwa perundingan PKB berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Dalam PKB tersebut disepakati peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua, serta kenaikan tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing sebesar 15 persen.

Perusahaan juga meningkatkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan tingkat pratama, menaikkan tunjangan pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 untuk pekerja shift dan Rp55.000 untuk non-shift, serta meningkatkan kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS. (*)

Tinggalkan Balasan