Berita  

Menag Yaqut Cholil Qoumas Angkat Bicara Soal Perselisihan Warga Saat Perayaan Natal

Menag Yaqut Cholil Qoumas

 

Jakarta, Semartara.News – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait dengan munculnya sejumlah persoalan, yang mengarah ke perselisihan warga, saat perayaan Natal belum lama ini.

Informasi yang didapat dari situs Kementerian Agama, diketahui kalau setidaknya ada tiga kejadian yang mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia.

Yang pertama yakni di daerah Tulang Bawang, dimana sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai.

Kejadian kedua terjadi di Jambi, yang mana umat Kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai. Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh. Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat.

Sementara yang ketiga terjadi di Lakarsantri Surabaya,  dimana warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.

Atas kejadian itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang saat perayaan natal.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut gus Yaqut sapaan akrabnya, keragaman masyarakat dalam agama merupakan fakta yang harus dijaga dan dilindungi. Seluruh komponen masyarakat berkewajiban mewujudkan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di masyarakat.

“Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag.  Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut,” pesan Menag.

Menag berharap, masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM. Maksudnya, pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi.

“Saya meminta kepada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan