Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadikan pencegahan korupsi sebagai prinsip fundamental yang mendasari setiap kebijakan, proses anggaran, dan penyelenggaraan layanan publik. Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel adalah suatu tanggung jawab moral kepada warga, melampaui sekadar pemenuhan kewajiban administrasi.
Penegasan ini disampaikannya saat meresmikan dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintah Daerah. Acara ini diselenggarakan dalam rangka Pemantauan, Pengendalian, dan Pengawasan untuk Pencegahan (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention/MCSP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bertempat di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada hari Jumat (21/11/2025).
Di hadapan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sachrudin menekankan, “Komitmen kita di sini bukan semata-mata kewajiban prosedural, melainkan tanggung jawab moral. Setiap dana anggaran harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang cepat, adil, dan terpercaya.”
Lebih lanjut, Wali Kota Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada tim dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam penerapan MCSP. Instrumen ini dianggap strategis untuk menanggulangi korupsi di tingkat daerah.
“Kami berterima kasih kepada Tim KPK yang senantiasa mendampingi Pemkot Tangerang. Kolaborasi ini penting dalam mengimplementasikan MCSP demi memperkuat sistem pencegahan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kerangka MCSP 2025, KPK telah mengidentifikasi dan menetapkan delapan area intervensi utama, mencakup:
Perencanaan dan Penganggaran
Pengadaan Barang dan Jasa
Pelayanan Publik
Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Optimalisasi Pajak Daerah
Mewakili KPK, Kasatgas 2.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2 KPK RI, Arief Nurcahyo, mengingatkan pemerintah daerah agar selalu waspada. Ia menyoroti bahwa inovasi digital sekali pun, atau pola kerja yang terlalu rutinitas, masih bisa menyimpan celah untuk penyimpangan.
“Bapak dan Ibu sekalian, meskipun sistem telah berevolusi menjadi digital, jika tidak ada kecermatan, potensi penyimpangan tetap tinggi. Integritas kolektif—mulai dari pimpinan tertinggi hingga staf paling bawah—adalah kunci utama,” pesan Arief.
Menanggapi hal tersebut, Sachrudin menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot Tangerang untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan integritas. Ia juga menuntut adanya tindak lanjut yang nyata dari hasil rapat koordinasi ini.
“Keberhasilan MCSP bukan hanya dilihat dari capaian angka-angka, melainkan dari efektivitas kita membangun sistem pemerintahan yang berintegritas. Saya meminta laporan progres yang konkret dan terukur dalam waktu satu minggu ke depan, agar tata kelola pemerintahan kita terus membaik dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)







