Berita  

May Day 2025: Buruh Tangerang Desak Ada Perda untuk Penyerapan Tenaga Kerja di Lingkungan Perusahaan

May Day 2025: Buruh Tangerang Desak Ada Perda untuk Penyerapan Tenaga Kerja di Lingkungan Perusahaan
Aksi Teatrikal Buruh Kota Tangerang dalam momentum May Day 2025 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/5/2025)

Kota Tangerang, Semartara.News – Berbagai serikat pekerja merayakan May Day atau Hari Buruh Internasional dengan serangkaian aksi yang berlangsung di berbagai daerah hingga tingkat nasional. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang, yang menggelar konvoi dan puncaknya melakukan aksi teatrikal serta mimbar bebas di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (1/5/2025).

Dalam peringatan May Day 2025 ini, Ketua DPC FSPI, Abu Bakar, menjelaskan bahwa pihaknya memilih untuk menggelar aksi di Kota Tangerang, bukan di Jakarta, karena adanya isu lokal terkait penyerapan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Abu Bakar mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang khusus mengatur penyerapan tenaga kerja dari lingkungan sekitar perusahaan.

“Kami mengusulkan agar ada Perda Ketenagakerjaan yang memberikan ruang bagi warga dan pekerja di sekitar perusahaan untuk diserap sebanyak 75 persen,” ujarnya kepada awak media.

Ia menekankan bahwa setiap perusahaan seharusnya mempekerjakan setidaknya 75 persen tenaga kerja dari lingkungan sekitar. Penyerapan tenaga kerja ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah konflik sosial dan tindakan dari oknum-oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) serta perilaku premanisme yang dapat mengganggu operasional perusahaan.

“Kami ingin menciptakan suasana yang nyaman untuk berinvestasi dan bekerja di kota ini, sehingga pengusaha dapat berkembang dan pekerja dapat sejahtera,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, perayaan May Day di Kota Tangerang juga dimeriahkan dengan pertunjukan teatrikal. Dalam drama tersebut, seorang aktor yang mengenakan seragam perusahaan dan topi bertuliskan “oligarki” berperan sebagai sosok yang menindas hak-hak buruh. Dua aktor lainnya, yang memerankan buruh laki-laki dan seorang pejuang buruh perempuan, terlihat memanggul beban simbolis berupa Undang-Undang Ciptakerja, dengan kaki mereka dirantai oleh bola besi bertuliskan “upah murah” dan “pemutusan hubungan kerja (PHK)”. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan