Masih Banyak Perusahaan Tak Miliki PP, Disnaker Kabupaten Tangerang Lakukan Pembinaan

Bimtek penyusunan Peraturan Perusahaan di Tangerang dorong perusahaan patuhi UU ketenagakerjaan dan ajukan PP sah.
Foto dokumentasi bersama seluruh peserta dan penyelenggara Bimtek Peraturan Perusahaan di Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyelenggarakan pelatihan teknis penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) untuk mengantisipasi kondisi di mana banyak perusahaan di daerah ini masih belum memiliki dokumen PP yang resmi.

Acara berlangsung di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, pada Senin (22/9/2025), dengan kehadiran narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan serta puluhan perwakilan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Hendra, S.AP, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, menjelaskan bahwa tantangan terutama bagi perusahaan dalam memenuhi persyaratan ini adalah keterbatasan pengetahuan mengenai aspek teknis PP, mulai dari bentuk dokumen, kandungan materi, hingga mekanisme pengesahan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP (Foto: Ist)

“Kewajiban menyediakan PP telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang terakhir diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta Permenaker Nomor 28 Tahun 2014. Semua perusahaan dengan tenaga kerja minimal 10 orang diwajibkan memilikinya,” tegas Hendra.

Walaupun ketentuan tersebut sudah gamblang, Hendra menyebut bahwa sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang belum melaksanakannya. “Ada yang kurang paham dengan isinya, sebagian enggan memulai prosesnya, atau merasa kontrak kerja saja sudah memadai tanpa perlu PP,” tambahnya.

Dengan statusnya sebagai salah satu kawasan industri utama di Tanah Air, Kabupaten Tangerang kerap menghadapi kerumitan dalam dinamika ketenagakerjaan, terutama di wilayah Balaraja, Cikupa, Kosambi, Pasar Kemis, serta BSD. Hendra menilai, situasi seperti ini bisa berujung pada konflik hubungan kerja jika tidak dikelola secara optimal.

“Pemerintah tak bisa bergerak seorang diri; dibutuhkan sinergi, penguatan kemampuan, dan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk taat pada regulasi ketenagakerjaan,” katanya.

Melalui pelatihan ini, Disnaker berupaya mendorong perusahaan untuk segera merancang PP yang sesuai norma dan mengurus pengesahannya. Di samping itu, diharapkan interaksi antara pimpinan perusahaan dan karyawan/serikat pekerja menjadi lebih solid, sehingga PP dipandang sebagai instrumen membangun saling percaya, bukan sekadar formalitas administratif.

“Ini bukan hanya sesi pembelajaran biasa, melainkan langkah konkret untuk mencapai kepatuhan birokrasi ketenagakerjaan dan meningkatkan standar relasi kerja. Kami ingin peserta memaksimalkannya sebagai kesempatan diskusi, tukar pengalaman, serta pemahaman aplikasi langsung,” tutup Hendra.

Selama pelatihan, Anang Hudalloh dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menyajikan materi tentang prosedur pembuatan PP yang efektif dan berkualitas.

Narasumber berikutnya, Andreas Samosir, juga dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, membahas cara mengesahkan PP melalui platform digital E-PP PKB di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan bisa mengaksesnya via: https://pppkb.kemnaker.go.id.

Sebelum mengirimkan permohonan, perusahaan harus terlebih dahulu mendaftar di sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Setelah itu, prosesnya meliputi masuk ke akun, melengkapi data permohonan, mengirimkan berkas pendukung, memeriksa perkembangan, hingga memperoleh Surat Keputusan Pengesahan PP. (*)

Tinggalkan Balasan