Umum  

Maraknya Peredaran Miras di Kota Tangerang karena Lemahnya Substansi Perda 7 Tahun 2005

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat pemusnahan ribuan botol Miras di pelataran Polrestro Tangerang Kota.

Sedangkan untuk konsumennya kata Kapolres, sanksinya hanya berupa teguran, sehingga tidak menimbulkan efek jera. 

“Ya kalau masih banyak konsumen yang mencari barang itu, tentu masih ada pedagang yang menjualnya,” tandas Kapolres

Terbukti dengan disitanya 16.242 botol miras yang terdiri dari berbagai merek sepanjang bulan Ramadhan 1.444 Hijriah ini.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, berjanji akan segera merevisi Perda no 7 tahun 2005, tentang pelarangan Perda Miras di Kota Tangerang

” Saya akan segera berkoordinasi dengan Pak Gatot (ketua DPRD Kota Tangerang) untuk  membahas atau merevisi Perda itu,” kata Wali Kota dengan singkat. (Tri)

Tinggalkan Balasan