Mendapat perlakuan itu, Sangki langsung membuat laporan ke Polresta Tangerang. “Sampai saat ini, pukul 20.30 WIB saya masih di BAP di Polresta Tangerang,’ kata dia
Atas laporan polisi dengan nomor LP/B/530/X/2023/SPKT. SATRESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 26 Oktober 2023 itu, kedua debt collector dilaporkan dengan perkara fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau menyerang kehormatan dan menyerang nama baik dan atau menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
“Dengan laporan ini Kami meminta kepada pihak kepolisian agar Debt collector yang masih marak bergentayangan dan kerap merampas sepeda motor di jalanan di ditertibkan. Karena keberadaan mereka sangat meresahkan,’ Kata dia. (Tri)