Hukum  

Mantan Kades Kayu Agung Dijebloskan ke Dalam Tahanan Karena Kasus Pungli PTSL

Mantan Kepala Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Alwi dijebloskan ke dalam rumah tahanan Pandeglang
Mantan Kepala Desa, Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Alwi dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Pandeglang dalam Kasus Pungli PTSL.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” singkatnya.

Akibat perbuatanya itu, tambah Nova, Alwi dijerat Pasal 12 huruf e, Undang – Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan