Berita  

Manipulasi Dana Covid19, Enam Incumbent Cakada akan di Proses

Ketua Bawaslu RI, Abhan

Jakarta, Semartara.News – Sebanyak enam calon incumbent kepala daerah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk didiskualisfikasi dari pencalonan. Rekomendasi itu keluar karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Terkait dengan soal penggunaan anggaran dan program pemerintah ini yang saya kira sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Karena apa, bahwa terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10/2020).

Bawaslu menilai, Keenam calon itu dianggap telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 karena diduga melakukan manipulasi anggaran daerah APBD untuk mendanai kepentingan pilkada mereka, seperti dana bansos untuk Covid19.

“Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi karena di dalam kampanye selama kegiatan kampanye ini atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang digunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian,” kata Abhan.

Selain itu, Abhan juga menuturkan bahwa ada sebagian calon yang dianggap telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. Sayangnya, Bawaslu tidak merinci nama-nama calon kepala daerah yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Abhan hanya memberikan daerah yang calon pemimpinnya mendapat rekom Bawaslu ini.

Keenam daerah itu antara lain,  Pegunungan Bintang Papua, Ogan Ilir Sumatera Selatan, Halmahera Utara Maluku Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kaur, Bengkulu, serta Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

(AD)

Tinggalkan Balasan