Berita  

Mandiri Investasi luncurkan Reksa Dana Mandiri ETF LQ45

Mandiri Investasi luncurkan Reksa Dana Mandiri ETF LQ45
Mandiri Investasi luncurkan Reksa Dana Mandiri ETF LQ45

Jakarta, Semartara.News Mandiri Investasi meluncurkan Reksa Dana Mandiri ETF LQ45, sebuah reksa dana yang berinvestasi pada saham-saham unggulan yang masuk di dalam Indeks LQ45. 

Mengutip Antaranews, Aliyahdin Saugi, Direktur Utama Mandiri Investasi, dalam konferensi pers di Aula Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada hari Senin, menjelaskan bahwa produk ini memiliki dua ciri khas.

Pertama, struktur Exchange Traded Fund yaitu reksa dana yang unit penyertaannya diperjualbelikan di BEI, sehingga investor dapat bertransaksi layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas. 

Kedua, Mandiri ETF LQ45 dikelola untuk mengikuti imbal hasil indeks LQ45 yang terdiri dari 45 saham unggulan yang memiliki likuiditas dan fundamental yang baik dan merefleksikan mayoritas dari pasar saham Indonesia.

Menurut Aliyahdin, keunggulan utama Mandiri ETF LQ45 adalah produk ini berinvestasi di pasar penggerak perekonomian Indonesia, yang mana Indeks LQ45 merepresentasikan 45 perusahaan terbesar dan paling likuid di Indonesia yang menjadi proxy pertumbuhan ekonomi. 

Dengan total kapitalisasi pasar sekitar 56,68 persen dari IHSG, saham-saham Indeks LQ45 dapat dijadikan sarana yang efisien bagi investor untuk memiliki exposure pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Indeks LQ45 umumnya melakukan empat kali review dan rebalancing setiap tahunnya, di antaranya adalah dua major review pada bulan Januari dan Juli, kemudian dua minor review pada April dan Oktober yang hanya akan dilakukan apabila terdapat situasi yang signifikan. 

Masyarakat dapat melakukan transaksi Reksa Dana Mandiri ETF LQ45 melalui perusahaan sekuritas dengan dua metode pembelian, yaitu pembelian melalui pasar primer dan/atau pasar sekunder. 

Transaksi jual-beli di pasar primer dapat dilakukan dengan minimal pembelian 1 basket (1000 lot atau 100 ribu unit penyertaan), sedangkan transaksi jual-beli di pasar sekunder dapat dilakukan dengan minimal pembelian yang lebih rendah, yaitu 1 lot atau 100 unit penyertaan. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan