Hukum  

Maling Bobol Rumah dan Lukai Wanita Setengah Baya di Ciduk Polsek Mauk

Maling aniaya korban hingga luka-luka dibekuk Polsek Mauk
Maling aniaya korban hingga luka-luka dibekuk Polsek Mauk

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Pelaku pembobol rumah dengan inisial S alias YD (25) yang tega menganiaya wanita setengah baya Al karena aksinya diketahui ditangkap Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

“Ya, pelaku pencurian yang menganiaya korbannya karena kepergok saat beraksi sudah kami tangkap,” kata Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono, Selasa, (16/8/2022) malam.

Taryono mengungkapkan, peristiwa penganiayaan di Kampung Kebon RT 03 / RW 01, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, (16/8/2022) dini hari itu berawal ketika korban memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya dengan mencongkel jendela.

Karena khawatir diteriaki maling, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa uang milik korban Rp750 ribu. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut berusaha memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk.

Petugas Polsek Mauk yang datang ke lokasi langsung melakukan penyelidikan. Sehingga akhirnya pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dibekuk

Di hadapan petugas, kata Taryono, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil kejahatan ia gunakan membeli kebutuhan sehari-hari. ” Pelaku kami tahan di Polsek Mauk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan