Berita  

Mahasiswa Kota Tangerang Tuntut Publikasi RKUHP

Mahasiswa Kota Tangerang Tuntut Publikasi RKUHP
Aksi mimbar bebas Mahasiswa Kota Tangerang menuntut publikasi draf RKUHP

Kota Tangerang, Semartara.News – Mahasiswa Kota Tangerang yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat menuntut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dipublikasi.

Penuntutan Tersebut disampaikan dengan aksi mimbar bebas, yang dilaksanakan di Tugu Adipura, Kota Tangerang.

Elwin Mendrova, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan bahwa aksi yang dilakukan sebagai bentuk penekanan terhadap pemerintah agar hasil revisi RKUHP segera dipublikasi.

“Ini adalah aksi penekanan kita terhadap pemerintah agar revisi RKUHP segera dipublikasi ke publik. Karena itu, masyarakat belum tahu narasi-narasi apa saja yang ada di dalamnya,” katanya.

Sementara ini Fraksi Rakyat tergabung dari beberapa elemen mahasiswa, diantaranya; Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Pancasila (Sapma), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Selain itu, Elwin, mengungkapkan beberapa masalah di pasal RKUHP sebelumnya, yang dikhawatirkan akan kembali mengisi di revisi RKUHP.

“Misalnya, pasal 218 orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 menghina pemerintah termasuk Polisi, BNN, DPR, dan mengakibatkan kerusuhan, 353 menghina pejabat termasuk camat. Pasal 354 menghina secara daring (online). Dan, pasal 273 terkait perizinan unjuk rasa di depan umum dan menyebabkan kemacetan,” jelas Elwin, yang juga kader GMNI.

Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Novriyadi, perwakilan dari IMM. Menurutnya, pasal-pasal tersebut berpotensi mengebiri hak demokrasi rakyat.

“Penekanan dari publikasi RKUHP ini berawal dari kekhawatiran mahasiswa. Ketika kita merujuk pada RKUHP 2019 lalu, ada potensi untuk mengebiri hak demokrasi rakyat. Jadi, ada beberapa pasal yang kontroversial, yang membuat gaduh di kalangan rakyat, khususnya kita sebagai mahasiswa,” ungkapnya.

Aksi Lanjutan di Jakarta

Di sisi lain, Novri menyatakan jika dalam waktu dekat tidak ada publikasi, maka sesuai kesepakatan, Fraksi Rakyat akan melakukan aksi lanjutan ke Jakarta.

“Kalau memang tidak ada publikasi dari RKUHP, kita akan melakukan aksi lanjutan ke Istana Negara atau Gedung DPR RI dalam waktu dekat,” terang Novri, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang.

“Kurang lebih masa aksi 800 dari perwakilan GMNI, Sapma, dan IMM,” imbuhnya.

Diketahui, pasca aksi mimbar bebas, Fraksi Rakyat akan melakukan evaluasi dan melakukan konsolidasi terbuka. Mereka berharap agar kawan-kawan dari berbagai elemen dapat ikut bergabung. Selanjutnya, melakukan aksi besar-besaran di Jakarta. Selain itu, mereka berharap agar rancangan RKUHP dapat sesuai dengan narasi demokrasi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Kahfi/Say)

Tinggalkan Balasan