Serang, Semartara.News — Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa yang diduga merekam dosen di toilet Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Laporan resmi diterima pada Jumat, 2 April 2026.
“Peristiwa terjadi pada 1 April 2026, dan laporan kami terima sehari setelahnya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Maruli, Minggu (5/4/2026).
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik terlapor, satu flashdisk berisi rekaman video, satu lembar kwitansi visum, serta pakaian milik korban.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan fasilitas umum, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110. (*)







