Agus melanjutkan, dari sana petugas mendapatkan barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.
“Saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut untuk mencetak pil ekstasi. Darisana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” katanya, Jumat, (2/6/2023).
Agus mengungkap, dari hasil penggerebekan di wilayah Tangerang, petugas mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Selain itu, jelasnya bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram.
“Kemudian adanya bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, dan juga alat komunikasi, serta tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami,” pungkasnya. (Deri/Tri)