Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menambahkan, hasil rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut.
Ia menegaskan jajaran Bareskrim Polri terus berkomitmen mengungkap jaringan produksi narkoba yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda.
“Namun perlu dicatat bahwa jumlah adegan dapat berkembang seiring perkembangan investigasi,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sebuah rumah yang berada di perumahan Lavon Swan City Cluster Enchanta 2 Nomor 5, di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang digerebek Mabes Polri.
Penggerebekan itu dilakukan usai petugas mendapati adanya informasi terkait dengan aktivitas pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di dalam rumah tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ungkap kasus itu berawal ketika jajarannya mendapatkan informasi masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.