Hukum  

Mabes Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang

Mabes polri rekonstruksi pabrik pil ekstasi
Mabes Polri gelar rekonstruksi kasus Pabrik pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Mabes Polri bersama dengan jajaran terkait menggelar rekonstruksi ungkap kasus Pabrik pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, (12/6/2023).

Dalam rekonstruksi itu sebanyak 104 adegan diperagakan langsung oleh lima tersangka dengan inisial TH, DY, N, MR dan ARD. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Ahmad Ramadhan mengatakan, reka adegan itu dibagi menjadi dua, yakni 68 adegan di Tangerang, dan 36 adegan untuk pelaku yang diamankan di Semarang.

Menurutnya rekonstruksi dilakukan sekaligus di TKP Tangerang, agar mempermudah polisi mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Untuk Tangerang ada 68 adegan, dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang,” kata Brigjen Ramadhan.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin menyatakan, dari hasil rekonstruksi polisi mendapat 10 fakta baru, mulai dari pengendali, penyedia, status hingga asal negara yang mengirimkan bahan dan barang pembuatan narkotika tersebut.

“Ada 10 fakta baru yang kita temukan dari rekonstruksi ini. Dimana, 6 fakta baru didapati di Tangerang dan 4 fakta baru di Semarang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan