Jakarta, Semartaranews – Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Pauline Maria Lumowa si pembobol bank Rp 1,2 triliun. Selain itu, MA memperberat hukuman uang pengganti Pauline Maria Lumowa yang harus dikembalikan ke negara menjadi 14 tahun penjara bila tidak mau membayar. Sebelumnya hanya 7 tahun penjara.
Pidana pokok tetap yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
“Membayar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331 subsider pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (11/2/2022).
Maka, bila tidak membayar uang pengganti, Pauline Maria Lumowa harus menjalani pidana pokok 18 tahun penjara dan ditambah 14 tahun penjara sehingga menjadi 32 tahun penjara. Putusan itu diketok ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Alasan majelis memperberat hukuman uang pengganti karena uang pengganti adalah salah satu cara atau strategi agar Pauline Maria Lumowa mau mengembalikan uang yang dikorupsinya. Apalagi bila dibandingkan dengan terpidana lain di kasus pembobolan ini, maka subsidaritas uang pengganti 7 tahun penjara masih dinilai terlalu ringan.
“Terdakwa tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan secara sukarela hasil tindak pidana kejahatan korupsi yang diperolehnya secara sukarela. Padahal terdakwa telah mendapatkan manfaat hasil kejahatan korupsi yang dilakukannya atau memperkaya diri, korporasi, atau orang lain. Di antaranya:
– Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
– Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
– Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
– Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
– Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
– Richard Kountul Rp 44.407.000.000
– Yudi Baso
“Bahwa untuk mewujudkan misi dan tujuan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2000, salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui instrumen uang pengganti, menjadi sarana bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan pdiana. Hanya saja terdakwa (Pauline Maria Lumowa) dalam perkara a quo tidak mempunyai niat, iktikad baik untuk mengembalikan uang pengganti secara sukarela sehingga subsider pidana penjara uang pengganti diperberat,” papar Andi Samsan Nganro.
Adapun kasus ini bermula saat Maria sebagai pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group membobol BNI pada awal 2000-an. Modusnya dengan pencairan LC dengan dokumen fiktif dengan segerombolan kawan-kawannya.
Akibat hal itu, komplotan di atas kemudian diadili. Maria Puline Lumowa, yang mengetahui akan jadi tersangka, lalu kabur dan baru bisa ditangkap pada 2020. Maria Puline Lumowa akhirnya diadili di PN Jakpus dan dihukum 18 tahun penjara hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus ini, Adrian Herling Waworuntu dihukum penjara seumur hidup dan hingga saat ini masih meringkuk di LP Sukamiskin. Adapun Ollah Abdullah Agam dihukum 15 tahun penjara.
Ikut pula dihukum Dicky Iskandar Dinata dengan vonis 20 tahun penjara. Dicky adalah residivis kasus perbankan. Pada 1990-an, Dicky dihukum 8 tahun penjara karena membobol Bank Duta sebesar Rp 800 miliar lebih. Saat itu Dicky adalah Wakil Dirut Bank Duta.
Dicky, yang juga ayah sineas Nia Dinata, akhirnya meninggal dunia saat menjalani masa pidana pada 2015 dengan status terpidana korupsi. (Detiknews.com)