Hukum  

Lukai Warga, 4 Orang Geng Motor Brigez Dibekuk Polisi

Empat orang geng motor yang lukai korbannya diciduk Polresta Kabupaten Tangerang
Empat orang geng motor yang lukai korbannya diciduk Polresta Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Ipda Fikri, selain para pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bendera bertuliskan Brigez, 1 senjata tajam jenis golok, pecahan botol Iceland, 1 buah kunci pas ukuran 22-24 milimeter dan 1 buah helm warna hitam berstiker VRT.

Kemudian, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, No polisi F.3804 XR, 1 sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih – biru bernomor polisi D 3225 MD dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan VRT.

“Atas perbuatannya itu, kepada para pelaku, dijerat Pasal 170 KUHP dan 169 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan