Dikatakan Ipda Fikri, selain para pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bendera bertuliskan Brigez, 1 senjata tajam jenis golok, pecahan botol Iceland, 1 buah kunci pas ukuran 22-24 milimeter dan 1 buah helm warna hitam berstiker VRT.
Kemudian, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, No polisi F.3804 XR, 1 sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih – biru bernomor polisi D 3225 MD dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan VRT.
“Atas perbuatannya itu, kepada para pelaku, dijerat Pasal 170 KUHP dan 169 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Tri)