Luar Biasa, diakhir masa jabatannya Ricky Tommy Hasiholan selamatkan aset Pemda Rp149 Miliar

Kejari Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp149 miliar yang digunakan ilegal untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Dalam periode antara akhir Juni hingga 15 Juli 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama ini digunakan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menghalangi pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan umum.

Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, tim tersebut segera melakukan langkah-langkah non-litigasi, termasuk peneguran dan pemanggilan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal. Dalam proses klarifikasi, sebagian besar pihak yang menguasai lahan mengakui telah menempati area tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan milik pemerintah daerah.

Aset-aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berhasil diamankan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara meliputi:

1. Gedung Serbaguna di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, seluas 1.165 m² dengan nilai aset Rp1.110.770.000,- yang selama ini dikuasai secara ilegal dan digunakan sebagai sarana pendidikan swasta (Yayasan Darussalam).

2. Tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, seluas ±20.000 m² dengan nilai aset Rp59.775.000.000,- yang dikuasai secara ilegal dan digunakan sebagai kios dan rumah tinggal.

3. Tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, seluas 3.685 m² dengan nilai aset Rp5.500.000.000,- yang dikuasai secara ilegal dan digunakan sebagai tempat tinggal.

4. Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, seluas 2.110 m² dengan nilai aset Rp6.330.000.000,- yang dikuasai secara ilegal dan digunakan sebagai kios.

5. PSU Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, seluas 1.386 m² dengan nilai aset Rp6.065.000.000,- yang dikuasai secara ilegal dan digunakan sebagai tempat steam motor dan warung semi permanen.

6. PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, seluas 11.213 m² dengan nilai aset Rp67.278.000.000,- yang dikuasai secara ilegal dan digunakan sebagai tempat berdagang kaki lima dengan sepuluh lapak.

7. PSU Global Living (1) dan (2) di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, seluas 763 m² dengan nilai aset Rp1.526.000.000,- yang dikuasai secara ilegal dan digunakan sebagai lahan parkir dan bengkel.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen terkait penyelamatan aset kepada BPKAD, dengan total nilai aset berdasarkan harga pasar saat ini mencapai Rp149.184.770.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam hal penyelamatan aset, bidang DATUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (*)

Tinggalkan Balasan