Berita  

LPSK Jelaskan Langkah pencegahan kekerasan seksual anak

LPSK Jelaskan Langkah pencegahan kekerasan seksual anak
Ilustrasi : Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak (Freepik)

Jakarta, Semartara.NewsLembaga Perlingungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan para orang tua dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak.

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan para orang tua dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak.

Hal utama, kata Livia, orang tua perlu mengajarkan kepada anak sejak dini agar bisa memahami privasi, utamanya terkait daerah-daerah tubuhnya, mana yang privat dan mana yang tidak privat atau bisa disentuh oleh orang lain.

“Anak-anak perlu diajarkan untuk bisa paham daerah tubuh mana yang bisa disentuh oleh orang lain dan mana yang tidak,” kata Livia Istania seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (21/2022).

Livia melanjutkan, bahwa orang tua juga perlu untuk mengajarkan kepada anak tentang bagaimana seharusnya kasih sayang diekspresikan, terutama ekspresi melalui sentuhan. dia mengatakan proses pemahaman pada anak terhadap tubuhnya sendiri bisa disampaikan melalui nyanyian berupa lagu.

Mengenai proses pemahaman dan pengenalan tubuh, Psikolog Pendiri Yayasan Pulih ini mengatakan pendidikan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah juga menjadi catatan yang penting untuk dilakukan.

Tak hanya pengetahuan seputar tubuh, ia juga menekankan pentingnya orang tua untuk menanamkan sikap asertif pada anak, serta sikap tegas untuk mengatakan ‘tidak’ apabila sang anak memang merasa dalam kondisi tidak aman.

“Misalnya orang tua mendorong anak bisa dipeluk atau dipangku oleh orang yang baru dia kenal, dan kalau dia merasa tidak nyaman dengan itu, ya dia bisa mengatakan ‘tidak’,” ujar Wakil Ketua LPSK.

Selanjutnya, orang tua juga dapat membatasi akses masuk ke wilayah pribadi sang anak kepada orang-orang tertentu, misalnya membatasi siapa saja yang bisa keluar-masuk rumah atau kamar anak. Hal tersebut dilakukan mengingat mayoritas pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang dikenal oleh korban.

Tinggalkan Balasan