Lonjakan Impor Kertas Sigaret Mulai Diselidiki KPPI

Lonjakan Impor
Ilustrasi Lonjakan Impor Kertas Sigarte. (Foto - Doc. Antara).

Menurut Mardjoko, ada beberapa indikator ancaman kerugian terhadap kinerja industri dalam negeri sejak 2016 hingga 2019.

Pertama, penurunan produksi yang berdampak terhadap menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai. Kedua, berkurangnya jumlah tenaga kerja. Ketiga, penurunan keuntungan dan berlanjut menjadi kerugian di tahun 2019. Dan yang Keempat, penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

 “KPPI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir,” jelasnya.

“Pihak-pihak yang berkepentingan, dipersilakan mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI,” ungkap Mardjoko.

Mardjoko menambahkan, pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, serta permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian.

“Bagi pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi KPPI,” tutupnya. (AD)

Tinggalkan Balasan