Jakarta, Semartara.News – Lonjakan impor barang kertas sigaret mulai diselidiki oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Penyelidikan terhadap tindakan pengamanan perdagangan (Safeguard Measures) itu, disampaikan oleh Ketua KPPI, Mardjoko, melalui keterangan pers secara tertulis, Selasa (27/10/2020).
Lonjakan impor kertas sigaret tersebut, kata Madjoko, terhitung sejak 26 Oktober, kemarin. Penyelidikan ini dilakukan, setelah mendapat permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI). Produk yang diselidiki, terdiri atas tiga nomor Harmonized System (HS), yaitu ex.4813.20.00, ex.4813.90.10, ex.4813.90.90.
“Dari bukti awal permohonan yang diajukan oleh APKI, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret,” ujar Mardjoko.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tiga tahun terakhir, terang Mardjoko, terjadi peningkatan jumlah impor kertas sigaret, dengan tren sebesar 17,67 persen. Pada periode Januari—Juni 2020, jumlahnya meningkat sebesar 63,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Kertas sigaret itu diimpor dari beberapa negara. Antara lain, Austria dengan pangsa pasar 32,12 persen, Tiongkok (31,59 persen), Vietnam (17,97 persen), Spanyol (12,75 persen), dan negara lain (5,58 persen).