Psikotropika dan Obat Keras
Selain itu, Widya mengatakan, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak), selama semester I tahun 2022, Loka POM juga menemukan sebanyak 12.562 butir obat obatan tertentu (OOT) dari 24 item pada kegiatan pengawasannya.
“Kita juga turut menyita, 337 butir Psikotropika dan 650 butir Obat Keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp 38.156.416,” tuturnya.
Sedangkan, untuk hasil dari penyitaan obat terlarang, kata Widya, berasal dari 10 sarana distribusi, pada toko – toko yang terjaring dan diketahui tanpa kewenangan atau keahlian menjual jenis obat – obatan yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
“Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai toko kosmetik, berada di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan,” ungkapnya.
Widya pun menegaskan, dengan seluruh hasil penemuan tersebut pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap Kesehatan atau keselamatan dengan meningkatkan kerjasama lintas sektor semua pemangku kepentingan.
“Termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek-KLIK (Pastikan Kemasan dalam Kondisi Baik, Baca Informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa Kadaluarsa),” tandasnya.(Deri/Tri)