Lindungi Pekerja Formal dan Informal, Disnaker Tangerang Tegaskan Kewajiban JKP

Disnaker Kabupaten Tangerang dorong kepatuhan program JKP demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja formal dan informal.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, saat membuka sosialisasi Program JKP di Hotel Ibis Gading Serpong. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan kehilangan pekerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik untuk pekerja formal maupun informal.

“Ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengembangkan dan melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan buruh,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Ibis Gading Serpong pada Selasa, 29 Juli 2025.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tangerang. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga kerja.

Rudi menekankan bahwa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Ketentuan ini menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya secara bertahap ke dalam program jaminan sosial,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan kepada pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. “Pendekatan kami tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial secara kolektif,” tambah Rudi.

Dia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi peraturan ini. “Kami hadir sebagai mitra dan pembina,” ujarnya.

Rudi menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian regulasi, tetapi juga sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, konsultasi, dan koordinasi teknis antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. “Kepatuhan harus lahir dari pemahaman bersama, bukan hanya paksaan,” tegasnya.

Untuk memudahkan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id. Portal ini memungkinkan proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan secara online, cepat, dan efisien.

Rudi berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, tetapi juga mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik.

“Mari kita jadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah industri yang tidak hanya unggul secara ekonomi, tetapi juga beradab dalam perlindungan sosial,” ajaknya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, melaporkan bahwa hingga tahun 2025, sebanyak 565.837 pekerja di Kabupaten Tangerang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Pada tahun yang sama, tercatat sebanyak 6.606 kasus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah diajukan oleh para pekerja,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan