Setelah terjadi negoisasi dan akhirnya korban bersedia memberikan uang Rp 350 juta di salah satu tempat, petugas langsung melakukan penangkapan. “Awalnya kami tangkap 10 orang di wilayah Cimone, Kota Tangerang,” ungkap Kasat, Rabu (9/8/2023).
Begitu dikembangkan, papar dia, petugas menangkap empat orang lainnya di tempat berbeda. ” Dari 14 orang yang kami tangkap, 10 orang diantaranya sudah dinyatakan sebagai tersangka,” tandas dia.
Mereka adalah, AEC,23, JH,39, PS,53, FM,25, WE,46, BN,42, SH,26, FB,26, DA,25, dan MD,24.
Sedangkan empat orang lainnya masih dalam penyelidikan. ” Sampai saat ini kasus ini masih kami dalami. Bahkan diduga masih ada pelaku lain yang kami kejar karena mereka juga diduga pernah terlibat dalam kasus dan modus yang sama,” tutur Kasat.
Lebih jauh kasat menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka sudah lima kali menjalankan aksinya terhadap bekas tamu Hotel tersebut. Dari aksi itu, mereka berhasil mengumpulkan uang Rp40,9 juta.