Dari hasil pengusutan, ujarnya, lima orang pelaku pada Minggu siang (19/3) di sebuah warung dekat Jembatan Kaca, Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Dari keterangan keduanya, kata Zain, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap tiga pelaku lainnya tidak jauh dari lokasi Jembatan Kaca tersebut.
“Kelima pelaku itu saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Zain.(Tri)