Jakarta, Semartara.News – Para legislator senayan sepakat kalau Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU – TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Sebagian besar legislator senayan sepakat usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.
Pembahasan Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU – TPKS, setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata Mufida di hadapan Rapat Paripurna.
Diketahui pembahasan soal Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU – TPKS, terus digulir oleh DPR RI, selama beberapa waktu belakangan. Bahkan, menjelang pengambilan kesepakatan untuk pengesahan RUU TPKS tersebut menjadi RUU inisiatif DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya, menggelar dengar pendapat bersama dengan sejumlah aktivis perempuan, guna menyempurnakan RUU TPKS tersebut.