Jakarta, Semartara.News – Legislator senayan mengaku kalau mereka belum pernah mendapatkan Salinan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sejauh ini, dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendibudristek.
Pernyataan legislator senayan mengaku belum dapat Salinan RUU Sisdiknas tersebut, dilontarkan menyusul beredarnya salinan yang dianggap sebagai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di masyarakat yang menimbulkan berbagai polemik, termasuk yang terbaru adalah anggapan dihilangkannya kata ‘madrasah’ pada RUU Tersebut.
“RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan saat itu. Jika ingin mengubah kurikulum, jika ingin mengubah konsep sesuai dengan 4.0 atau 5.0, maka undang-undang memang harus kita ubah dan undang-undang itu adalah mengikuti perkembangan zaman. Karena (UU Sisdiknas) sejak 2003 kalau diurut-urut memang waktunya sudah harus kita ubah. Tetapi untuk mengubah harus ada proses yang kita jalani. Nah proses-proses ini memang kita sampaikan kepada Kemendikbud bahwa tolong diperhatikan baik-baik karena kalau mau masuk prolegnas prosesnya panjang,” jelas Dede Yusuf, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.
Dirinya menegaskan bahwa RUU Sisdiknas harus dikomunikasikan langsung dengan dunia pendidikan. RUU Sisdiknas yang sedang hangat dibicarakan ini merupakan omnibus law bagi dunia pendidikan karena menaungi beberapa undang-undang seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Segera kami minta dari Kemendikbud karena ini usulan pemerintah harus segera melakukan yang disebut sebagai komunikasi publik dengan stakeholder pendidikan, dan stakeholder pendidikan bukan hanya Komisi X. Stakeholder pendidikan adalah dunia pendidikan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut.
Dede juga mengungkapkan draf RUU tersebut baru bisa disebut sebagai dokumen resmi apabila telah masuk ke Komisi X maupun Badan Legislasi DPR RI. Ia berpendapat kemungkinan draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat masih merupakan draf uji coba. “Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik. Nah uji publik yang seperti apa kami belum tahu dan kami belum pernah mendapatkan apapun,” ungkap Dede.