Legislator PDIP Johan Budi Ingatkan BNN Tidak Salah Gunakan Wewenang

Legislator PDIP Johan Budi

Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus legislator PDIP Johan Budi meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose bertindak tegas terhadap anggotanya yang kedapatan menyalahgunakan wewenang.

Bahkan Legislator PDIP Johan Budi eminta Petrus untuk tak segan mempidanakan bawahannya yang terbukti bermain kasus. Menurut informasi yang dia terima, ada aparat BNN yang menyalahgunakan kewenangannya.

Misalnya lobi-lobi dalam menentukan status apakah sebagai pengguna, pengedar atau bandar narkoba terhadap pelaku.

“Kalau ada aparat BNN yang mulai bermain-main dengan kewenangannya, saya kira itu jangan hanya di-copot pak, pidanakan gitu. Karena itu tidak ditutup kemungkinan Pak Petrus aparat bapak di bawah itu ada yang bermain. Saya minta jaminan kepada BNN dan saya yakin Pak Petrus ini orangnya tegas dan tidak main-main dalam kaitan penegakan hukum,” tegas Johan Budi.

Johan juga dalam kesempatan itu, mempertanyakan ke manakah laporan ditujukan bila publik menemukan aparat BNN yang bertindak seperti itu.”Jadi saya mohon juga nanti kalau ada informasi yang berkaitan dengan kerja-kerja aparat BNN di pusat maupun daerah nanti bisa disampaikan ke siapa? Tentu enggak langsung ke Pak Petrus karena Pak Petrus sibuk sekali, tentu ada bagian yang bisa dihubungi,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kepala BNN untuk mengevaluasi program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Hinca mengatakan, banyak pihak yang memanfaatkan program rehabilitasi untuk 13.627 pengguna narkoba sebagai ladang bisnis. Bahkan, melibatkan oknum BNN. “Di sini masalahnya karena itu diturunkan banyak pihak mencari keuntungan dari pihak korban pengguna narkoba dan keluarganya untuk pihak tertentu,” kata Hinca.

Hinca Pandjaitan menyebut, biaya rehabilitasi untuk pengguna narkoba cukup fantastis. Bahkan mencapai Rp 150 juta per rehabilitasi. “Harganya sangat mahal, swasta menetapkan bahkan Rp 80 juta bahkan ada Rp 150 juta. Jadi ladang baru lagi,” ujar Hinca.

Hinca meminta persoalan rehabilitasi bagi korban pengguna narkoba dapat dikaji lebih mendalam. Dari data per 19 Januari 2022 saja sudah mencapai 227 ribu orang. “Per 19 Januari 2022 over kapasitas 227 ribu orang lebih, hanya 132 ribu (tempat),” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan