SEMARTARA, Tangerang – Ombudsman Banten telah resmi menutup perkara dugaan laporan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan.
Kasus sengketa ini bermula dari adanya pengaduan dari LBH Keadilan yang melaporkan Walikota Airin Rachmi Diany selaku terlapor dianggap menunda hingga berlarut dalam menanggapi pokok-pokok pikiran audiensi.
Penutupan pengaduan telah tertuang dalam Surat bernomor : 0131/SRT/0073-2018/SRG-01/IX/2018 tentang Pemberitahuan Penutupan Laporan. Dalam surat itu, Ombudsman Banten telah melakukan pemeriksaan yang pada intinya substansi laporan jelas memperoleh penjelasan oleh instansi terkait.
LBH Keadilan mempertanyakan penutupan pengaduan tersebut. “Kami akan mendatangi Ombudsman Banten untuk mencari informasi perihal penutupan pengaduan itu,” kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Sabtu (22/9).
“Ini keputusan berbahaya, jika dijadikan model penanganan perkara oleh Ombudsman Banten,” lanjutnya.
Menurutnya, surat yang diperoleh pihaknya dari Ombudsman tidak memberikan penjelasan yang cukup. Dalam surat itu hanya disebutkan bahwa Ombudsman “telah melakukan pemeriksaan yang pada intinya substansi laporan telah memperoleh penyelesaian dari instansi terkait”.
“Padahal kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Pemkot Tangerang Selatan selaku pihak teradu,” jelasnya.
“Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan pengaduan atas keputusan Ombudsman Banten yang tiba-tiba menutup pengaduan kami ke Ombudsman Pusat,” tegasnya. (Helmi)