Kota Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah. Kini, warga yang ingin membuat Kartu Kuning atau AK-1 dapat melakukannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) hanya dalam waktu 5 hingga 10 menit.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa percepatan ini dimungkinkan berkat penerapan sistem komputerisasi yang terintegrasi dan kesiapan petugas di lapangan.
“Setelah data pemohon diverifikasi dan cocok dengan identitas KTP, Kartu Kuning bisa langsung dicetak. Dengan sistem ini, waktu tunggu masyarakat bisa dipangkas signifikan,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Petugas Disnaker melayani pemohon yang telah registrasi online melalui aplikasi Tangerang LIVE, maupun masyarakat yang datang langsung. Proses registrasi online menjadi pilihan praktis, namun layanan tatap muka tetap dibuka untuk memudahkan warga.
Syarat pembuatan Kartu Kuning pun mudah: cukup membawa KTP, fotokopi ijazah terakhir, dan pas foto 3×4. Dengan hadirnya layanan cepat ini, pencari kerja di Kota Tangerang tak perlu lagi menunggu lama untuk mengurus dokumen penting, sekaligus menikmati kemudahan berbagai layanan publik dalam satu tempat. (*)






