Jakarta, Semartara.News – Ganjar Pranowo naikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah menjadi Rp1.798.979 pada 2021, atau naik 3,27 persen dari UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.
Dilansir dari Antaranews.com, Gubernur Ganjar mengatakan, telah menggelar rapat dengan berbagai pihak.
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” ujarnya di Semarang, Jumat (30/10/2020).
Dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Ia berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Tak hanya itu, hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, menjadi bahan pertimbangannya.