Berita  

Larangan Mudik Dimulai, Pelabuhan Merak Tak Layani Penyeberangan Umum

SEMARTARA – Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo, menegaskan, larangan mudik mulai berlaku hari ini, Jumat 24 Aprio 2020. Terkait hal tersebut, Pelabuhan Merak Banten, tidak lagi melayani penyeberangan umum.

Berdasarkan adanya instruksi Kakorlantas Polri, kata Wibowo, Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.

“Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,” ucapnya

Wibowo menuturkan, sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten salah satu lokasi pemeriksaan berada di gerbang tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak

“Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas” kata Wibowo

“Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal,” sambungnya

Di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa kegiatan yang diberi sandi Operasi Ketupat tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.

“Adanya kebijakan larangan mudik bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mematuhi adanya kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri,” tutup Edy Sumardi.

Tinggalkan Balasan